kemod
Minggu, 10 April 2011
penyuluhan pertanian
I. PENDAHULUAN

Perkembangan penyuluhan pertanian di Indonesia menunjukkan perjalanan waktu yang cukup panjang, awalnya timbulnya penyuluhan ditandai berdirinya Botanical Garden atau sekarang disebut Kebun Raya Bogor pada tanggal 18 Mei 1817.
Pada tahun 1905 berdirilah Departemen Pertanian yang langsung membentuk Dinas penyuluhan pertanian atau dalam istilah bahasa Belanda disebut Landbauw Voorlichting Dienst (LVD). Adapun tujuan pembentukan dinas penyuluhan pada saat itu sebagian besar adalah untuk memenuhi kepentingan penjajah.Adanya istilah tanam paksa (cultur stelsel) dan kerja rodi yang memaksa rakyat Indonesia untuk bercocok tanam diperuntukkan bagi kepentingan Belanda.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, terjadi perubahan yang mendasar dalam konsepsi, pengertian, tujuan dan aspek- aspek lain dalam penyuluhan pertanian.Pada tahun 1970 sampai dengan 1980-an produk padi meningkat, karena adanya sistem Latihan dan Kunjungan (LAKU). Pada tahun 1995 Bank Dunia, melakukan evaluasi kelemahan penyuluhan di Indonesia yaitu (1) kurangnya partisipasi, (2) kesalahan menempatkan fokus penyuluhan, (3) mekanisme top-down, dan (4) kurangnya koordinasi antar sektor.
Kelemahan penyuluhan pertanian di Indonesia tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya adalah belum adanya persepsi yang sama tentang definisi penyuluhan pertanian. Kondisi ini mengakibatkan penyelenggaraan penyuluhan di era reformasi sempat mengalami stagnasi atau bahkan di beberapa daerah tidak ada lagi kelembagaan yang mengurusi penyelenggaraan penyuluhan. Hal tersebut sangat menjadi keprihatinan bagi insan yang peduli dengan pembangunan pertanian. Oleh karena itu, lahirlah Undang- Undang no 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
















II. PENGANTAR PENYULUHAN PERTANIAN

1. Pengertian Penyuluhan Pertanian

Istilah penyuluhan pada dasarnya diturunkan dari kata ”Extension” yang dipakai secara meluas dibanyak kalangan. Dalam Bahasa Indonesia istilah penyuluhan berasal dari kata dasar ”Suluh” yang berarti pemberi terang di tengah kegelapan. Menurut Mardikanto (1993) penyuluhan dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara berusahatani demi tercapainya peningkatan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan keluarganya.
Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) menulis bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.
.
Menurut Vanden Ban dan Hawkins (2003), Penyuluhan pertanian adalah suatu bentuk pengaruh sosial yang dilakukan secara sadar. Mengkomunikasikan informasi dengan sadar untuk membantu masyarakat membentuk pendapatan yang wajar dan mengambil keputusan yang tepat Menurut Salmon Padmanagara (1972), Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (non formal) untuk para petani dan keluarganya (ibu tani).
Menurut Zakaria (2006), Penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan nelayan beserta keluarganya malalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemandirian agar mereka mau dan mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan daya saing usahanya, kesejahtaraan sendiri serta masyarakatnya (Zakaria, 2006);
Departemen Pertanian (2002) menyatakan bahwa Penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian agar mereka mampu menolong dirinya sendiri, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai
Dalam UU RI No. 16, tentang SP3K, Tahun 2006 disebutkan bahwa sistem penyuluhan pertanian merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Penyuluhan pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pengertian tersebut mengandung makna bahwa didalam proses pembelajaran inheren adanya proses-proses lain yang terjadi secara simultan, yaitu:
a. Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh penyuluh dalam memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.
b. Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai “obyek”, sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk 1). Berpartisipasi; 2). Mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; 3). Melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan; dan 4). Memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.
c. Proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku usaha). Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya.

Pendidikan dalam penyuluhan pertanian adalah usaha untuk menghasilkan perubahan-perubahan pada perilaku manusia, yang mencakup:
a. Perubahan dalam pengetahuan atau hal yang diakui
b. Perubahan dalam keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu
c. Perubahan dalam sikap mental

Penyuluhan pertanian harus memiliki:
a. Pengertian yang jelas tentang perubahan perilaku yang harus dihasilkan atau perilaku baru apa (pengetahuan, pengertian, keterampilan, kebiasaan, sikap, perasaan, ) dan tentang apa yang harus dihasilkan;
b. Pengertian tentang bagaimana caranya orang belajar, yaitu bagaimana orang dapat dipengaruhi agar berubah cara berpikir dan bertindaknya
c. Pengertian yang jelas tentang bagaimana caranya mengajar yaitu cara mempengaruhi orang lain. Ini mencakup pengetahuan dan keterampilan menggunakan berbagai metoda penyuluhan paling efektif untuk mengubah perilaku orang-orang tertentu. ( Margono, 1987)


2. Tujuan Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan pertanian mempunyai dua tujuan yang akan dicapai yaitu : tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka pendek adalah menumbuhkan perubahan-perubahan yang lebih terarah pada usaha tani yang meliputi: perubahan pengetahuan, kecakapan, sikap dan tindakan petani keluarganya melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dengan berubahnya perilaku petani dan keluarganya, diharapkan dapat mengelola usahataninya dengan produktif, efektif dan efisien (Zakaria, 2006).
Diharapkan bahwa para petani akan bersifat lebih terbuka menerima petunjuk dan bimbingan yang akan menguntungkannya,lebih aktif dan dinamis dalam menjalankan usaha taninya.inilah yang menjadi pokok tujuan penyuluhan.
Dengan demikian secara penuh kesadaran pokok tujuan penyuluhan ini oleh para petani maka masyarakat petani dapat diharapkan menjadi dinamis,mempunyai reseptivitas yang tinggi,serta penuh responsip terhadap hal-hal yang baru.Dan dengan menerapnya “pokok tujuan penyuluhan” ini pada pemikiran,prilaku dan perlakuan-perlakuan yang kini menjadi terbiasa dilakukan para petani,ini berarti para petani telah tergerak dalam alam pertanian yang modern.

Dengan demikian maka tujuan penyuluhan jangka pendek untuk mencapai terbentuknya para petani yang aktif ,kreatif dan dinamis harus didukung dengan perlakuan-perlakuan sbg:
a. Melakukan pertemuan-pertemuan yang kontinyu antara penyuluh dengan petani untuk mendiskusikan daya upaya peningkatan produksi
b. Hubungan yang kontinyu antara para penyuluh dengan para petani,sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang akan mempermudah pemberian dan penerimaan informasi dalam rangka peningkatan produksi.
c. Melakukan aktivitas latihan-latihan sebagai praktek peningkatan pengetahuan dan keterampilan para petani
d. Melakukan pembentukan kelompok-kelompok tani agar aktif melakukan kegiatan-kegiatannya sehingga mewujudkan kesatupaduan dalam usaha peningkatan taraf hidup para petani di pedesaan;
e. Melakukan motivasi agar para petani yang telah mencapai kemajuan mau menarik rekan-rekannya(sesama petani agar rajin mengikuti penyuluhan-penyuluhan atau mau mengikuti cara-cara yang telah dipraktekannya,yang yata-nyata telah mendatangkan keberhasilan;

Tujuan jangka panjang yaitu meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan petani yang diarahkan pada terwujudnya perbaikan teknis bertani (better farming), perbaikan usahatani (better business), dan perbaikan kehidupan petani dan masyarakatnya (better living),yang artinya:
a. Better farming,mau dan mampu mengubah cara-cara usaha taninya dengan cara-cara yang lebih baik;
b. Better business,berusaha yang lebih menguntungkan misalnya menjauhi para pengijon,para lintah darat,dsb.;
c. Better living,menghemat tidak berfoya-foya setelah melangsungkan panen ,menabung,bekerjasama memperbaiki higiene lingkungan,mendirikan industri-industri rumah dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menunggu panen,mendirikan industri kecil dengan melibatkan kegotongroyongan para petani/ibu-ibu petani/taruna-taruna petani untuk meningkatkan kualitas produk dan lain-lain.

A.T.MOSHER dan HAROLD DUSENTARY mengemukakan tentang garis-garis besar tujuan penyuluhan.beliau menyatakan bahwa di Amerika penyuluh pertanian mempunyai tujuan:
a. Membantu para petani untuk meningkatkan usahanya dan memperoleh matapencaharian yang lebih tegas,terarah dan lebih baik;
b. Membantu para petani agar dapat memperbaiki kehidupan fisiknya;dan
c. Membantu para petani agar dapat mengembangkan kehidupan masyarakatnya.

Dari pengalaman pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan di Indonesia selama tiga-dasawarsa terakhir, menunjukkan bahwa, untuk mencapai ketiga bentuk perbaikan yang disebutkan di atas masih memerlukan perbaikan-perbaikan lain yang menyangkut (Deptan, 2002):
a. Perbaikan kelembagaan pertanian (better organization) demi terjalinnya kerjasama dan kemitraan antar stakeholders.
b. Perbaikan kehidupan masyarakat (better community), yang tercermin dalam perbaikan pendapatan, stabilitas keamanan dan politik, yang sangat diperlukan bagi terlaksananya pembangunan pertanian yang merupakan sub-sistem pembangunan masyarakat (community development)
c. Perbaikan usaha dan lingkungan hidup (better enviroment) demi kelangsungan usahataninya.Tentang hal ini, pengalaman menunjukkan bahwa penggunaan pupuk dan pestisida secara berlebihan dan tidak seimbang telah berpengaruh negatif terhadap produktivitas dan pendapatan petani, serta kerusakan lingkungan-hidup yang lain, yang dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan (sustainability) pembangunan pertanian itu sendiri.

Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu SMART (Anonim, 2009) :
a. Specific ( khusus), kegiatan penyuluhan pertanian harus dilakukan untuk memenui kebutuhan khusus.
b. Measurable ( dapat diukur), bahwa kegiatan penyuluhan harus mempunyai tujuan akhir yang dapat diukur
c. Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan) yaitu tujuan kegiatan penyuluhan itu harus mampu untuk dicapai oleh para peserta/petani
d. Realistic ( realistis), bahwa tujuan yang ingin dicapai harus masuk akal, dan tidak berlebihan, sehingga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki peserta/petani
e. Time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan), ini berarti bahwa dalam waktu yang telah ditetapkan, maka tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan penyuluhan ini harus dapat dipenuhi oleh setiap peserta/ petani.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki); Condition (kondisi yang akan dicapai); dan Degree (derajat kondisi yang akan dicapai).

3. Prinsip Penyuluhan Pertanian

Mathews (1973) menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun ”prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati. Seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa memahaminya secara mendalam.
Menurut Valera, et.al. (1987), prinsip penyuluhan pertanian adalah bekerja bersama sasaran (klien) bukan bekerja untuk sasaran. Sasaran penyuluhan adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda dan dimulai dari apa yang diketahui dan dimiliki oleh sasaran. Dalam melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan organisasi pembangunan lainnya. Selanjutnya, informasi yang disampaikan harus dua arah dan masyarakat harus ikut dalam semua aspek kegiatan pendidikan dan penyuluhan tersebut.
Prinsip-prinsip penyuluhan lainnya, mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat, organisasi masyarakat bawah, keragaman dan perubahan budaya, kerjasama dan partisipatif masyarakat, demokrasi dalam penerapan ilmu, belajar sambil bekerja, menggunakan metode yang sesuai, pengembangan kepemimpinan, spesialisasi yang terlatih, memperhatikan kelurga sebagai unit sosial dan dapat mewujudkan kepuasan (Dahana dan Bhatnagar, 1980).
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Spesifik Lokal (2001), terdapat beberapa prinsip-prinsip dalam penyuluhan partisipatif antara lain yatiu: menolong diri sendiri, partisipasi, kemitrasejajaran/ egliter, demokrasi, keterbukaan, desentralisasi, kemandirian/ keswadayaan, akuntabilitas, menemukan sendiri dan spesifik lokasi, membangun pengetahuan dan adanya kerjasama dan koordinasi tehadap pihak-pihak terkait.
Penyuluhan pertanian akan efektif apabila mengacu pada minat dan kebutuhan masyarakat. Harus dikaji secara mendalam apa yang harus menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap masyarakat. Penyuluh pertanian harus mengetahui kebutuhan apa saja yang dapat dipenuhi dengan ketersediaan sumberdaya yang ada. Dengan demikin akan dapat diprioritaskan minat serta kebutuhan yang mana yang diutamakan dalam kegitan penyuluhan.
Layanan sistim penyuluhan didasarkan pada pemikiran bahwa individu petani memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi dan dalam mengadopsinya untuk meningkatkan manajemen usahataninya serta memperbaiki kehidupan ekonominya (subejo, 2008)
Bertolak dari pemahaman penyuluhan sebagai salah satu sistem pendidikan, maka penyuluhan memiliki prinsip-prinsip:
1. Mengerjakan, artinya, kegiatan penyuluhan harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk mengerjakan/ menerapkan sesuatu. Karena melalui “mengerjakan” mereka akan mengalami proses belajar (baik dengan menggunakan pikiran, perasaan, dan ketram-pilannya) yang akan terus diingat untuk jangka waktu yang lebih lama.
2. Akibat, artinya, kegiatan penyuluhan harus memberikan akibat atau pengaruh yang baik atau bermanfaat.
Sebab, perasaan senang/puas atau tidak-senang/kecewa akan mempengaruhi semangatnya untuk mengikuti kegiatan belajar/ penyuluhan dimasa-masa mendatang.
3. Asosiasi, artinya, setiap kegiatan penyuluhan harus dikaitkan dengan kegiatan lainnya. Sebab, setiap orang cenderung untuk mengaitkan/menghubungkan kegiatannya dengan kegiatan/peris-tiwa yang lainnya.
Misalnya, dengan melihat cangkul orang diingatkan kepada penyuluhan tentang persiapan lahan yang baik; melihat tanaman yang kerdil/subur, akan mengingatkannya kepada usahaa-usaha pemupukan, dll.


Lebih lanjut, Dahama dan Bhatnagar (1980) mengungkapkan prinsip-prinsip penyuluhan yang lain yang mencakup:
1. Minat dan Kebutuhan, artinya, penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat. Mengenai hal ini, harus dikaji secara mendalam: apa yang benar-benar menjadi minat dan kebutuhan yang dapat menyenangkan setiap individu maupun segenap warga masyarakatnya, kebutuhan apa saja yang dapat dipenyui sesuai dengan terse-dianya sumberdaya, serta minat dan kebutuhan mana yang perlu mendapat prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu.
2. Organisasi masyarakat bawah, artinya penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan/menyentuk organisasi masyarakat bawah, sejak dari setiap keluarga/kekerabatan.
3. Keragaman budaya, artinya, penyuluhan harus memperha-tikan adanya keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal yang beragam.
Di lain pihak, perencanaan penyuluhan yang seragam untuk seti-ap wilayah seringkali akan menemui hambatan yang bersumber pada keragaman budayanya.
4. Perubahan budaya, artinya setiap kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak menimbulkan kejutan-kejutan budaya. Karena itu, setiap penyuluh perlu untuk terlebih dahulu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu, kebiasaan-kebiasaan, dll.
5. Kerjasama dan partisipasi, artinya penyuluhan hanya akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam melaksanakan program-program penyuluhan yang telah dirancang.
6. Demokrasi dalam penerapan ilmu, artinya dalam penyuluhan harus selalu memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan. Yang dimaksud demokrasi di sini, bukan terbatas pada tawar-menawar tentang ilmu alternatif saja, tetapi juga dalam penggunaan metoda penyuluhan, serta proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh masyarakat sasarannya.
7. Belajar sambil bekerja, artinya dalam kegiatan penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat “belajar sambil bekerja” atau belajar dari pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan. Dengan kata lain, penyuluhan tidak hanya sekadar menyampaikan informasi atau konsep-konsep teoritis, tetapi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat sasaran untuk mencoba atau memperoleh pangalaman melalui pelaksanaan kegiatan secara nyata.
Penggunaan metoda yang sesuai, artinya penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metoda yang selalu disesuaikan dengan kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosialbudaya) sasarannya.
Dengan kata lain, tidak satupun metoda yang dapat diterapkan di semua kondisi sasaran dengan efektif dan efisien.
8. Kepemimpinan, artinya, penyuluh tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang hanya bertujuan untuk kepentingan/kepuasannya sendiri, dan harus mampu mengembangkan kepemimpinan.
Dalam hubungan ini, penyuluh sebaiknya mampu menumbuhkan pemimpin-pemimpin lokal atau memanfaatkan pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatan penyuluhannya.
9. Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh.
Penyuluh-penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan-kegiatan khusus akan lebih efektif dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meskipun masih berkaitan dengan kegiatan pertanian).
10. Segenap keluarga, artinya, penyuluh harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. Dalam hal ini, terkandung pengertian-pengertian:
a. Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap anggota keluarga,
b. Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam setiap pengambilan keputusan,
c. Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemahaman bersama
d. Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan keluarga
e. Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan kebutuhan usahatani,
f. Penyuluhan harus mampu mendidik anggota keluarga yang masih muda,
g. Penyuluhan harus mengembangkan kegiatan-kegiatan keluar-ga, memperkokoh kesatuan keluarga, baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi, maupun budaya
h. Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap masyarakat-nya.
11. Kepuasan, artinya, penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya kepuasan.
Adanya kepuasan, akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran pada program-program penyuluhan selanjutnya

Menurut Soekandar (1973) prinsip penyuluhan pertanian banyak sekali jumlahnya, namun beberapa hal yang penting mengenai prinsip penyuluhan pertanian adalah sebagai berikut:
a. Penyuluhan pertanian seyogyanya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata,
b. Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran
c. Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tani
d. Penyuluhan pertanian adalah pendidikan untuk demokrasi
e. Harus ada kerjasama yang erat antara penyuluh, peneliti dan lembaga lain yang terkait
f. Rencana kerja penyuluhan pertanian sebaiknya disusun secara bersama antara petani dan penyuluh
g. Penyuluhan pertanian bersifat luwes dan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan

Penyuluhan pertanian diselenggarakan sesuai dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyuluhan pertanian dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan pertanian
Prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan pertanian:
a. Prinsip otonomi daerah dan desentralisasi
Memberikan kesewenangan kepada kelembagaan penyuluhan pertanian untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai dengan kondisinya masing-masing;dan bahwa kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian didasarkan atas keburuhan spesifik loikalita serta dalam penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah otonomi yaitu kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Prinsip Kemitrasejajaran
Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan berdasarkan atas kesertaan kedudukan antara penyuluh pertanian, petani dan keluarganya beserta masyarakat agribisnis
c. Prinsip demokrasi
Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat dan aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyuluhan pertanian
d. Prinsip kesejahteraan
Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan pertanian semua pihak yang terlibat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi yang diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian yang besar;
e. Prinsip keswadayaan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan atas dasar kemampuan menggali potensi diri baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
f. Prinsip akuntabilitas
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat dipertanggung jawabkan kepada petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis
g. Prinsip integrasi
Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan diri kegiatan pembangunan pertanian dan kegiatan pembangunan lainnya, yang secara sinergi diselenggarakan untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian yang telah ditetapkan
h. Prinsip keberpihakan
Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta aspirasi petani

Dari uraian tersebut di atas, makna yang terkandung dari prinsip penyuluhan pertanian ditinjau dari pihak sasaran adalah sebagai berikut:
• Petani belajar secara sukarela;
• Materi penyuluhan didasarkan atas kebutuhan petani dan keluarganya;
• Secara potensi, keinginan, kemampuan, kesanggupan untuk maju sudah ada pada petani, sehingga kebijaksanaan, suasana, fasilitas yang menguntungkan akan menimbulkan kegairahan petani untuk berikhtiar;
• Petani tidak bodoh, tidak konservatif, petani mampu belajar dan sanggup berkreasi;
• Belajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif, apa yang dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada diri petani dan menjadi kebiasaan baru;
• Belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan kebiasaan mencari kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan petani seseorang yang berinisiatif dan berswadaya;
Prinsip penyuluhan pertanian sesungguhnya adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujutkan paling tidak 13 azas yang telah dirumuskan dalam Undang- Undang no 16 tahun 2006, sebagai berikut :
1. Penyuluhan berazaskan demokrasi adalah penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya.
2. Penyuluhan berazasakan manfaat adalah penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3. Penyuluhan berazaskan kesetaraan adalah hubungan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
4. Penyuluhan berazaskan keterpaduan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
5. Penyuluhan berazaskan keseimbangan adalah setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender,keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
6. Penyuluhan yang berazaskan keterbukaan adalah penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama dan usaha.
7. Penyuluhan berazaskan kerjasama adalah penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat
8. Penyuluhan berazaskan partisipatif adalah penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
9. Penyuluhan berazaskan kemitraan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh
10. Penyuluhan berazaskan keberlanjutan adalah penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, ketrempilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian
11. Penyuluhan berazaskan berkeadilan adalah penyelenggaraan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
12. Penyuluhan berazaskan pemerataan adalah penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah RI dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha
13. Penyuluhan berazaskan bertanggung gugat adalah evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat jadualkan.










4. Filosofis Penyuluhan Pertanian
Kata "falsafah" ternyata memiliki pengertian yang sangat beragam. Butt (1961), mengartikan falsafah sebagai suatu pandang-an hidup. Sedang Dahama dan Bhatnagar (1980), mengartikan fal¬safah sebagai landasan pemikiran yang bersumber kepada kebi-jakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan di dalam praktek.
Berkaitan dengan itu, Kelsey dan Hearne (1955) menyata-kan bahwa falsafah penyuluhan harus berpijak kepada pentingnya pengembangan individu di dalam perjalanan pertumbuhan masya-rakat dan bangsanya. Karena itu, ia mengemukakan bahwa: fal¬safah penyuluhan adalah: bekerja bersama masyarakat untuk membanlunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya seba¬gai manusia.

Makna secara filosofis, ”penyuluhan pertanian ” yang terkandung dalam Undang- Undang no 16 tahun 2006 adalah “ bekerja bersama masyarakat dalam melakukan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadarannya dalam pelestarian lingkungan hidup “. Kegiatan penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Penyuluhan sebagai implikasi pendidikan non formal dimaksudkan bukan hanya suatu proses pembelajaran untuk menyesuaikan diri terhadap situasi kehidupan nyata, namun lebih jauh dari itu adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dengan mempertinggi pengalaman- pengalaman
Penyuluhan sebagai proses kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai karakter orang timur yaitu saling “asah, asih dan asuh” yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih mengungtungkan. Jadi penyuluhan pertanian seperti di atas telah mempunyai suatu pengarahan pada satu tujuan dan ini mencerminkan suatu idealisme.penyuluhan itu pada hakekatnya adalah memberikan bimbingan-bimbingan pada para petani yang tengah aktif bekerja ,melaksanakan usaha tani,jadi para petani bisa belajar sambil berbuat(learning by doing)yaitu mengikuti dan melaksanakan materi penyuluhan dan ini mencerminkan aliran pragmatisme.
Meskipun telah lama dipahami bahwa penyuluhan merupakan proses pendidikan, tetapi dalam sejarah penyuluhan pertanian di Indonesia, terutama selama periode pemerintahan Orde Baru, kegiatan penyuluhan lebih banyak dilakukan dengan pendekatan kekuasaan melalui kegiatan yang berupa pemaksaan, sehingga muncul gurauan: dipaksa, terpaksa, akhirnya terbiasa. Terhadap kenyataan seperti itu, Soewardi (1986) telah mengingat kepada semua insan penyuluhan kembali untuk menghayati makna penyuluhan sebagai proses pendidikan.Tentang hal ini, diakui bahwa, penyuluhan sebagai proses perubahan perilaku melalui pendidikan akan memakan waktu lebih lama, tetapi perubahan perilaku yang terjadi akan berlangsung lebih kekal. Sebaliknya, meskipun perubahan perilaku melalui pemaksaan dapat lebih cepat dan mudah dilakukan, tetapi perubahan perilaku tersebut akan segera hilang, manakala faktor pemaksanya sudah dihentikan.
Penyuluhan adalan proses pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan sikap dan keterampilan masyarakat tani. Sasaran penyuluhan pertanian adalah segenap warga masyarakat (pria, wanita, termasuk anak-anak). Penyuluhan pertanian juga mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan pertanian adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada petani untuk percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi dua arah, saling menghormat dan saling mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat.
Penyuluh pertanian harus mampu menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk selalu berfikir kreaif dan dinamis yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di lapangan atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.
Ada empat hal penting yang harus diperhatikan sehubungan dengan filosofi penyuluhan pertanian, yaitu :
1. Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, dan bukan bekerja untuk masyarakat
2. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian
3. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat
4. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
Di samping itu,di Amerika Serikat juga telah lama dikembangkan falsafah 3-T: teach, truth, and trust (pendidikan, kebenaran dan kepercayaan/keyakinan).Artinya, penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan pertanian, petani dididik untuk menerapkan setiap informasi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan telah diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Masih bertolak dari pemahaman penyuluhan merupakan salah satu sistem pendidikan, Mudjiyo (1989) mengingatkan untuk mengaitkan falsafah penyuluhan dengan pendidikan yang memiliki falsafah: idealisme, realisme dan pragmatisme, yang berarti bahwa penyuluhan pertanian harus mampu menumbuhkan cita-cita yang melandasi untuk selalu berfikir kreatif dan dinamis. Di samping itu, penyuluhan pertanian harus selalu mengacu kepada kenyataan-kenyataan yang ada dan dapat ditemui di lapang atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Meskipun demikian, penyuluhan harus melakukan hal-hal terbaik yang dapat dilakukan, dan bukannya mengajar kondisi terbaik yang sulit direalisir.
Mengacu kepada pemahaman tentang penyuluhan sebagai proses pendidikan, di Indonesia dikenal adanya falsafah pendidikan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro yang berbunyi:
1. Ing ngarso sung tulodo, mampu memberikan contoh atau taladan bagi masyarakat sasarannya;
2. Ing madyo mangun karso, mampu menumbuhkan inisyatif dan mendorong kreativitas, serta semangat dan motivasi untuk selalu belajar dan mencoba;
3. Tut wuri handayani, mau menghargai dan mengikuti keinginan-keinginan serta upaya yang dilakukan masyarakat petaninya, sepanjang tidak menyimpang/meninggalkan acuan yang ada, demi tercapainya tujuan perbaikan kese-jahteraan hidupnya.
Lebih lanjut, karena penyuluhan pada dasarnya harus merupakan bagian integral dan sekaligus sarana pelancar atau bahkan penentu kegiatan pembangunan, Slamet (1989) menekankan perlunya
1. perubahan administrasi penyuluhan dari yang bersifat “regulatif sentralistis” menjadi “fasilitatif partisipatif”, dan
2. pentingnya kemauan penyuluh untuk memahami budaya lokal yang seringkali juga mewarnai “local agriclutural practices”.
Pemahaman seperti itu, mengandung pengertian bahwa:
1. Administrasi penyuluhan tidak selalu dibatasi oleh peraturan-peraturan dari “pusat” yang kaku, karena hal ini seringkali menja-dikan petani tidak memperoleh keleluasaan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Demikian juga halnya dengan admi-nistrasi yang terlalu “sentralistis” seringkali tidak mampu secara cepat mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul di daerah-daerah, karena masih menunggu “petunjuk” atau restu dari pusat.
Di pihak lain, dalam setiap permasalahan yang dihadapi, peng-ambilan keputusan yang dilakukan oleh petani seringkali ber-dasarkan pertimbangan bagaimana untuk dapat “menyelamatkan keluarganya”. Dalam kasus-kasus seperti itu, seharusnya penyuluh diberi kewenangan untuk secepatnya pula mengambil inisyatifnya sendiri. Karena itu, administrasi yang terlalu “regulatif” seringkali sangat membatasi kemerdekaan petani untuk mengambil keputusan bagi usahataninya.
2. Penyuluh, selain memberikan “ilmu”nya kepada petani, ia harus mau belajar tentang “ngelmu”nya petani yang seringkali dianggap tidak rasional (karena yang oleh penyuluh dianggap rasional adalah yang sudah menjadi petunjuk pusat). Padahal, praktek-praktek usahatani yang berkembang dari budaya lokal seringkali juga sangat rasional, karena telah mengalami proses “trial and error” dan teruji oleh waktu.
Rumusan lain yang lebih tua dan nampaknya paling banyak dikemukakan oleh banyak pihak dalam banyak kesempatan adalah, yang dikutip Kelsey dan Hearne (1955) yang menyatakan bahwa falsafah penyuluhan harus berpijak kepada pentingnya pengem- bangan individu di dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat dan bangsanya. Karena itu, ia mengemukakan bahwa: falsafah penyuluh-an adalah: bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia (helping people to help themselves).Tentang hal ini, Supadi (2006) memberikan catatan bahwa dalam budaya feodalistik, pihak yang membantu selalu ditempatkan pada kedudukan yang ”lebih tinggi” dibanding yang dibantu. Pemahaman seperti itu, sangat kontradiktif dengan teori pendidikan kritis untuk pembebasan.
Dengan demikian maka falsafah penyuluhan mengakui pentingnya individu petani bahwa ia/mereka dapat merubah cara berfikir,cara pandangan dan cara kerjanya sehingga mencapai tingkat kesejahteraan pribadi masing-masing dan masyarakat pada umumnya,dengan cara bekerjasama serta mengikuti petunjuk yang diberikan para penyuluh.jadi disini penyuluh melakukan kerjasama dengan para petani,memberi petunjuk-petunjuk taktis,mendorong dan membantunya agar para petani menerapkan petunjuk-petunjuk itu dalam segala usahanya,sehingga tercapai keinginannya mencapai tujuan akhir yaitu kesejahteraan hidup(mental dan fisik).
Penyuluh melaksannakan kerjasama dengan para petani,didasari kekeluargaan dan kegotongroyongan tanpa ada tuntutan materi,membantu dengan ikhlas dan itikad baik memecahkan segala permasalahan yang menyangkut bidang pertanian sehingga para petani mau dan yakin mampu memecahkan sendiri permasalahannya tersebut.maka disini terang bahwa falsafah penyuluhan tidak mengemukakan tentang paksaan ataupun perintah,melainkan hanya sekedar anjuran.oleh karena tidak ada paksaan,tidak ada sanksi ataupun ancaman ,para petani dapat mengikuti atau melaksanakan anjuran-anjuran dan cara-cara teknologi yang praktis secara sukarela.
Dengan demikian petani akan terangsang untuk mendangarkan penyuluhan,karena bahan-bahan penyuluhan bermanfaat bagi masing-masing individu untuk menolong diri mereka masing-masing,guna memecahkan permasalahan yang sedang dan bakal dihadapinya.

Akhirnya,dengan atau tanpa penyuluhpun para petani akan melakukan musyawarah ,dengan menempatkan petani yang sudah berhasil yang selalu mengikuti petunjuk-petunjuk penyuluh,untuk dimintai penjelasan-penjelasannya atau cara-cara poraktis untuk dapat menyampaikan keberhasilannya itu.keadaan demikian sebagai penjabaran aktivitas penyuluhan ,jelas menempatkan asas demokrasi.keadaan demikian akan sangat membantu para penyuluh dalam membentuk kelompok-kelompok tani,sehingga penyuluhan dapat lebih berkembang sampai disemua pelosok daerah pedesaan.
































III. KESIMPULAN

Penyuluhan pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan pertanian harus memiliki : (1) pengertian yang jelas tentang perubahan perilaku yang harus dihasilkan, (2) pengertian tentang bagaimana caranya orang belajar, (3) pengertian yang jelas tentang bagaimana caranya mengajar.
Tujuan penyuluhan adalah mengubah perilaku ( pengetahuan, ketrampilan, sikap) petani agar dapat bertani lebih baik (better farming), berusahatani lebih menguntungkan (better business), hidup lebih sejahtera (better living) dan bermasyarakat lebih baik ( better community).
Seorang penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati. Seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa memahaminya secara mendalam prinsip tersebut.
posted by Abah Kemod,,, @ 00.08  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
About Me

Name: Abah Kemod,,,
Home:
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Sidebar Section

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.

Links

Free Blogger Templates

BLOGGER